SPBU Sungai Laur Diduga Jual BBM Subsidi ke Konsumen Gunakan Drum, Pengamat : Tidak Dibenarkan

1 Januari 2024, 17:25 WIB
BBM bersubsidi yang dibeli dari SPBU Sungai Laur Ketapang /Raden Asmun/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - PT Putra Mandiri Borneo (SPBU 64.788.16 Sungai Laur) diduga melakukan penjualan BBM ke konsumen gunakan drum.

SPBU di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang tersebut menjual BBM ke warga Desa Tembang Pauh, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang berinisial JK.

Penjualan BBM menggunakan drum dari SPBU di angkut dengan truk secara terang-terangan dengan bermodalkan rekomendasi Desa bernomor p/165/140/ pem /XI/2023.

Baca Juga: Dear Ladies, Ini Sederet Bahaya Vape yang Dapat Picu Kemandulan

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Desa Sekukun, Kecamatan Hulu Sungai tersebut, BBM bersubsidi yang dijual berjenis pertalite berjumlah 6.200 liter per bulan untuk keperluan kendaran roda dua dan roda empat, mobil penumpang serta kebutuhan masyarakat setempat.

Adapun, masa berlaku surat rekomendasi ini adalah selama satu bulan dimulai sejak tanggal dikeluarkannya, kemudian dapat dievaluasi kembali sebagaimana mestinya kepada nama yang disebutkan dalam rekomendasi surat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim liputan di lapangan, diduga BBM bersubsidi tersebut yang dibeli JK dari SPBU Sungai Laur akan diselewengkan atau dijual dengan harga yang tinggi ke konsumen.

Baca Juga: Ini 5 Khasiat Buah Cempedak bagi Kesehatan, Diantaranya untuk Kesehatan Mata

Sementara, Ad, sopir yang mengantar BBM bersubsidi dari SPBU Sungai Laur mengakui, bahwa dirinya mengantar BBM setiap harinya ke Kecamatan Sandai.

"Setiap hari minyaknya Saya antar ke Kecamatan Sandai," ujar dia.

Menyoroti hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar tidak membenarkan adanya SPBU yang menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan drum, meskipun itu menggunakan rekomendasi desa, karena bertentangan dengan aturan.

Ia mengatakan, semua penyaluran BBM di Kalbar itu sudah diatur oleh Depot Pertamina wilayah pemasaran Kalbar.

"Jadi, setiap kabupaten dan kota itu sudah ada jatahnya masing-masing, baik itu BBM bersubsidi maupun non subsidi," ujar dia, Senin 1 Januari 2024.

Baca Juga: Kemenkes Gratiskan Vaksin Covid-19 terhadap Dua Kelompok Ini

Persoalannya sekarang, Pertamina tidak terbuka. Mestinya Pertamina harus menyampaikan berapa jatah BBM masing-masing disetiap kabupaten dan kota. Kemudian terkait dengan SPBU, semua BBM yang masuk ke SPBU itu diketahui oleh Pertamina, dan BBM bersubsidi itu penyalurannya diperuntukan ke masyarakat secara umum sesuai ketentuan yang ada.

"Jadi, apabila ada suatu kelompok masyarakat termasuk Kepala Desa memberikan rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi dari SPBU itu tidak dibenarkan. Bisa dibayangkan jika semua Kepala Desa membuat rekomendasi seperti itu, tentunya akan kacau nantinya," jelas dia.

Distribusi BBM yang ada di SPBU itu diperuntukan ke konsumen secara langsung. Ia mengatakan, jadi tidak dibenarkan jika BBM bersubsidi disalurkan untuk kepentingan industri.

Baca Juga: Warga Jakarta 'Sumbangkan' Sampah Seberat 130 Ton saat Perayaan Tahun Baru

"Ada pola penyaluran BBM tersendiri yang sudah diatur. Seharusnya pihak Pertamina itu harus bertanggung jawab juga. Selama ini mereka jika dilihat hanya diam saja, tidak ada ketegasan dan tidak punya sikap yang kongkret terkait dengan beberapa SPBU yang diduga ada kenakalan," ujar dia.

Ia menambahkan, sebetulnya SOP yang dikeluarkan oleh Pertamina kesetiap SPBU itu begitu ketatnya, karena jumlah BBM bersubsidi yang masuk ke setiap SPBU tentunya telah diketahui oleh Pertamina. Termasuk juga, kendaraan pengangkut BBM pastinya tercatat di Pertamina.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak SPBU Sungai Laur, meskipun tim liputan sudah mencoba untuk mengkonfirmasi.***(Raden Asmun)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Raden Asmun

Tags

Terkini

Terpopuler