Bongkar Muat di Budi Karya Resahkan Warga karena Sudah Sampai Bahu Jalan, Herman : Langgar Aturan Lantas

14 Januari 2024, 14:57 WIB
Truk saat parkir di kawasan komplek ruko Pontianak Square, Jalan Budi Karya /Dody Luber/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Aktivitas bongkar muat di kawasan komplek ruko Pontianak Square, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan kembali dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, lalu lintas kendaraan bertonase berat seringkali mengganggu pengguna jalan, dan bongkar muat truk sudah sampai ke bahu jalan.

Bahkan salah seorang warga setempat berinisial Dra mengatakan, di kawasan ruko dekat Hotel Kapuas Palace, Pontianak ini sepengetahuannya bukan untuk kawasan pergudangan. Tapi anehnya, di lokasi ini dijadikan kawasan pergudangan perusahaan ekspedisi.

Sehingga, ia menduga kemungkinan ada permainan yang dilakukan pemilik usaha dengan instansi terkait.

Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Wisata di Kapuas Hulu, Wajib Mampir ke Danau Terbesar di Kalbar

"Apakah sudah ada izin atau belum dari Pemkot Pontianak, tapi nyatanya dibiarkan. Mungkin ada permainan, kalau tidak kan tidak mungkin di Pontianak Square ini bisa dijadikan lokasi pergudangan," ujar dia, Jumat 12 Januari 2024.

Ia mengaku, ketika itu pernah melihat sejumlah petugas dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dengan mobil dinas sering keluar masuk ke kawasan pergudangan Pontianak Square di saat mobil Kontainer masuk ke lokasi ini.

"Namun, Saya tidak tahu pasti tujuan kedatangan mereka kemari. Yang pasti mereka datang di saat mobil kontainer ada," jelasnya.

Di sini, setiap harinya dijadikan tempat bongkar muat kendaraan bertonase berat, seperti truk. Terkadang juga ada kontainer.

Menurutnya, aktivitas bongkar muat kendaraan bertonase berat ini pun sudah berlangsung cukup lama.

Seharusnya, di sini tidak boleh dilalui oleh kendaraan bertonase berat karena berdampak dengan rusaknya infrastruktur jalan disekitar jalan Budi Karya

"Bongkar muat yang paling sering itu truk. Khusus kontainer, biasanya masuk ke kawasan ini malam hari. Truk dan pickup seringnya siang hari. Kendaraan bertonase berat ini merusak jalan," ujarnya.

Sementara Andri, warga yang alamatnya tak jauh dari kawasan pergudangan Pontianak Square juga mengeluhkan hal yang sama terkait dengan adanya aktivitas bongkar muat dan lalu lalangnya kendaraan bertonase berat.

Baca Juga: Kejari Singkawang Tetapkan Dua Tersangka Dalam Pengelolaan Dana BOS

Dikatakannya, aktivitas bongkar muat hampir tiap hari dilakukan, dan sangat mengganggu pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

"Iya, sangat mengganggu sekali. Apalagi, Saya setiap hari lewat sini, terkadang macet, dan gak bisa lewat, karena banyaknya truk yang bongkar muat," ujar dia.

Lalu lintas kendaraan bertonase berat di kawasan ini juga berdampak dengan rusaknya jalan. Ia mengatakan, sehingga tak heran jika jalan disekitar sini sering rusak dan berlubang meskipun kerap kali diperbaiki.

"Jalan meski sudah diperbaiki, tapi gak lama rusak dan berlubang lagi. Ini tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan," ujarnya.

Kemudian Ateng, warga setempat lainnya mengatakan, padahal sudah ada larangan agar tidak ada lagi aktivitas bongkar muat dan lalu lintas kendaraan bertonase berat di kawasan ruko Pontianak Square, tapi tetap saja masih ada.

"Ini jelas melanggar aturan, tapi anehnya pihak berwenang sepertinya tutup mata. Padahal, kawasan ini tidak boleh dilalui kontainer ataupun kendaraan bertonase berat karena sangat membahayakan dan dapat merusak jalan," ujar dia.

Baca Juga: Optimalkan P4GN, BNN Kalbar Audiensi Dengan Pemkab Kayong Utara

Sedangkan, seorang penjaga pos pengamanan di Pontianak Square berinisial S mengatakan, terdapat dua jenis usaha di kawasan ini, yakni pergudangan dan usaha ekspedisi.

Ia pun membenarkan, bahwa aktivitas bongkar muat di kawasan ini sudah berlangsung cukup lama, namun tidak sampai 24 jam, karena biasanya dimulai dari pagi hingga sore.

"Aktivitas bongkar muat di sini biasanya dimulai dari jam 7 pagi sampai jam 5 sore," ujarnya.

Diakuinya, di kawasan tersebut juga sering keluar masuk kendaraan roda empat dan enam. Mulai dari mobil pribadi, pickup, truk hingga kontainer.

"Kontainer tidak boleh masuk di area pergudangan ini pada siang hari, maka kontainer itu biasanya masuk mulai dari jam 9 malam, kemudian besok paginya baru barang-barang yang ada di dalam kontainer dibongkar pekerja di sini," jelasnya.

Berdasarkan pantauan tim liputan di kawasan tersebut, tampak kondisi jalan saat ini sudah bagus karena diaspal ulang.

Terdapat sejumlah lokasi atau tiga blok yang dijadikan tempat pergudangan. Ada lokasi pergudangan yang berada di samping Karaoke Win One, kemudian lokasi lainnya berada di depan Hotel Kapuas Palace Pontianak atau di komplek ruko Pontianak Square.

Baca Juga: Erma Ranik dan AKU GAMA PERINDO Gelar Tebus Murah di Pontianak, Ratusan Paket Sembako Ludes Terjual

Terpantau, masih ada aktivitas bongkar muat yang dilakukan disetiap kawasan pergudangan. Bahkan sejumlah kendaraan bertonase berat seperti truk dan kontainer tampak sedang parkir di kawasan tersebut.

Menyoroti keluhan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas bongkar muat di komplek ruko Pontianak Square, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Pemkot Pontianak.

Apalagi, masyarakat sebenarnya sudah cukup lama melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah, yakni melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Namun, sangat disayangkan Pemkot Pontianak sepertinya tidak peduli dengan adanya laporan tadi.

"Kita maklumi saja, kemungkinan yang melaporkan itu masyarakat kecil, masyarakat pinggiran. Tentu saja, Pemkot menganggap itu tidak penting-penting amat untuk disikapi, dan sesuatu hal yang ironi tentunya," ujarnya, Sabtu 13 Januari 2024.

Sebaliknya, kata Herman, ketika laporan berasal dari pengusaha-pengusaha atau seorang yang mempunyai kekuatan finansial, anehnya sangat cepat sekali respon dari Pemkot Pontianak.

"Ini menunjukan keberpihakan Pemkot Pontianak dengan masyarakat kecil sangat miris sekali. Saya pikir tidak boleh terjadi seperti demikian," ujar dia.

Dijelaskannya, bongkar muat yang menggunakan bahu jalan itu sudah melanggar ketentuan. Dalam pasal 162 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas itu sangat jelas sekali, bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk aktivitas bongkar muat.

"Sudah jelas dalam aturan itu tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk bongkar muat tadi. Saya pikir hal ini, haruslah segera mungkin ditindak lanjuti oleh Pemkot Pontianak," jelasnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Kota Sekadau, Ada Banyak Air Terjun yang Indah

Disamping itu, polisi mestinya juga bertindak, karena tidak hanya melanggar peraturan daerah saja, tetapi juga Undang-undang lalu lintas yang dilanggar. Artinya, kata dia, tidak hanya Dishub dan Satpol PP, tapi pihak kepolisian juga punya kewenangan karena sudah ada peraturan atau Undang-undang yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

"Jadi, mesti ada suatu keseriusan dari Pemkot Pontianak. Akar persoalannya harus betul-betul dilihat," ujar Herman.

Terkait komplek Pontianak Square yang dijadikan kawasan pergudangan. Ia mengatakan, hal ini terjadi karena Pemkot Pontianak tidak mengatur berkaitan dengan masalah pergudangan. Seharusnya, pergudangan-pergudangan itu sudah diatur sedemikian rupa.

Dimana, zonasi-zonasi pergudangan yang tidak akan menimbulkan gangguan ke masyarakat sekitarnya dari awal sudah mesti ada pengaturan.

"Tapi nyatanya, Pemkot Pontianak sendiri tidak tahu berapa jumlah gudang di Pontianak ini, dan dimana titik-titiknya serta dimana tempat-tempat yang tidak boleh untuk pergudangan. Ini juga tidak mendapatkan perhatian," ujar dia.

Ia menambahkan, seharusnya Pemkot Pontianak sudah mengatur zonasi pergudangan, dan juga harus tahu berapa jumlah gudang yang ada di Kota Pontianak.

"Berapa jumlah gudang dan stokis itu. Jadi, harus ada perbedaan antara jumlah gudang dan stokis. Kalau hanya stokis mungkin tidak terlalu dipersoalkan karena jumlahnya tidak terlalu banyak. Tapi, kalau sudah pergudangan yang distribusi barangnya bukan hanya ke Pontianak, namun juga ke berbagai daerah di Kalbar tentu saja itu perlu mendapatkan perhatian yang serius," ujar Herman.

Untuk itulah, disarankannya, agar Pemkot Pontianak melakukan penertiban kawasan pergudangan yang telah melanggaran aturan. Namun, perlu diperhatikan juga zonasi-zonasi pergudangan. Ketika ada daerah-daerah, wilayah atau tempat tertentu yang izin mendirikan bangunan (IMB) tidak sesuai peruntukannya, misalnya IMB digunakan untuk tempat tinggal, tapi nyatanya digunakan jadi kawasan pergudangan segera ditindak, dan jangan dibiarkan begitu saja, karena akibatnya dapat meresahkan masyarakat.

"Tolonglah Pemkot, supaya ada keberpihakan yang serius terhadap kepentingan masyarakat, jadi harus ada gerak cepat dari Pemkot Pontianak," ujarnya.

Baca Juga: Pramuka Racana IAIN Pontianak Adakan MUSRA ke-XXIV

Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim memastikan pihaknya selalu melakukan patroli rutin di kawasanJalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan Wali Kota 48 tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak, pada pasal 7 ayat 1 berbunyi angkutan peti kemas dengan ukuran 40 feet dan atau lebih diperbolehkan beroperasi dalam wilayah Kota Pontianak pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB melalui jalan nasional dan jalan provinsi.

“Apabila ditemukan kendaraan angkutan yang melanggar Perwa 48 Tahun 2016 kita lakukan penindakan berupa tilang di tempat bersama anggota kepolisian sesuai dengan pasal 262 ayat 3 UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009,” jelas dia.

Satlantas Polresta Pontianak, AKP Radian Andy Pratomo sebelumnya mengatakan, terkait aturan batas waktu operasional kendaraan roda empat dan enam di Kota Pontianak, sepenuhnya menjadi kewenangan  Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan.

"Adapun yang menjadi kewenangan Satlantas Polresta Pontianak hanya bagaimana mengurai tidak terjadinya kemacetan dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas," katanya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler