Optimalkan P4GN, BNN Kalbar Audiensi Dengan Pemkab Kayong Utara

- 13 Januari 2024, 21:43 WIB
Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya saat menerima audiensi Kepala BNN Provinsi Kalbar
Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya saat menerima audiensi Kepala BNN Provinsi Kalbar /HMS/

WARTA PONTIANAK – Untuk Optimalisasi dan Akselerasi program pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di Kabupaten Kayong Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalbar melakukan audiensi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara.

Usai audiensi yang digelar di Mahkota Hotel Sukadana, Kepala BNN Provinsi Kalbar, Sumirat Dwiyanto mengapresiasi langkah-langkah penanganan narkotika yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.

"Pada pertengahan tahun 2023, saya hadir disini terkait mendorong adanya Perda kemudian MoU baik itu dengan Bupati, dengan PKK dan lain sebagainya. Alhamdulillah, langkah-langkah itu berjalan luar biasa. Perda dalam rangka finalisasi dan harmonisasi sudah ada, semoga tidak lama lagi kita ada Perda terkait dengan P4GN dan kita juga berdiskusi tentang langkah-langkah pembentukan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) wilayah Kabupaten Kayong Utara dan semoga kedepan tindak penanganan narkotika bisa lebih maksimal lagi," jelas Sumirat.

Sementara Itu, Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait, menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, Sumirat Dwiyanto dan jajaran.

Romi Wijaya mengungkapkan terima kasih atas kunjungan kerja yang telah dilakukan Kepala BNN Kalbar dan jajaran di Kabupaten Kayong Utara.

Untuk itu, dengan audiensi ini maka Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat memperoleh banyak masukan, saran dan beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan untuk penanganan bersama terkait narkotika.

"Atas nama pemerintah Kabupaten Kayong Utara, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNN Kalbar dan rombongan yang terkenan hadir yang tentunya dengan pertemuan tersebut, menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan untuk penanganan bersama terkait narkoba ini," jelas Romi Wijaya.

Baca Juga: Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Pontianak

Selain itu, dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN yang saat ini pada tahap finalisasi, diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan berbagai program kegiatan sebagai upaya bersama meminimalisir dampak penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x