WARTA PONTIANAK - Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Sarawak, Malaysia berjumlah 140 orang.
Kesemua WNI/PMI ini dipulangkan ke tanah air melalui PLBN Terpadu Entikong, Sanggau, Kalbar.
Berikut data dan kasus serta asal daerahnya:
- Total WNI atau PMI: 140 orang.
- Terbagi menjadi: 130 orang dan repatriasi 10 orang.
- Terdiri dari: 111 orang laki-laki dan 29 orang perempuan.
- Kondisi khusus: Seorang ibu beserta bayi usia lima hari dan satu orang kondisi sakit terkena sengatan listrik.
Baca Juga: 140 WNI Dipulangkan dari Malaysia Lewat Entikong, Satu Diantaranya Bayi Usia 5 Hari
Asal daerah WNI/PMI yang dideportasi dan direpatriasi dari Malaysia:
- Prov. Kalimantan Barat: 58 orang
- Prov. Jawa Timur: 30 orang
- Prov.Jawa Tengah: 6 orang
- Prov. Jawa Barat: 10 orang
- Prov. Nusa Tenggara Timur: 4 orang
- Prov. Sulawesi Tenggara: 2 orang
- Lampung: 5 orang
- Prov. Nusa Tenggara Barat: 11 orang
Baca Juga: Sebanyak 503 WNI dari Malaysia Dipulangkan Menuju 3 Titik di Indonesia Melalui Jalur Udara
- Prov. Sulawesi Selatan: 6 orang
- Prov. Banten: 6 orang
- Prov. DIY: 1 orang
- Aceh : 1 orang
Baca Juga: Ratusan PMI Bermasalah Kembali Dideportasi Dari Malaysia
Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah:
- Tidak memiliki paspor: 51 orang
- Tidak memiliki permit: 79 orang
- Kabur dari majikan karena gaji tidak dibayar: 4 orang
- Lapor ke KJRI Kuching karena ingin dipulangkan ke Indonesia: 3 orang
- Ikut orang tua: 2 orang
- Operator judi online: 1 orang. ***