[Pilkada 2020] Pemkab Sintang Dorong KPU Terapkan 12 Kebiasaan Baru

- 23 November 2020, 14:42 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya. /Dok. Sekretariat Kabinet/

Selain itu, warga sebelum masuk TPS akan di tes suhu badan, sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Apabila suhu badan pemilih ternyata di atas 37,3 derajat Celsius, maka yang bersangkutan akan masuk pada bilik berbeda yang disediakan oleh petugas.

Bilik yang telah digunakan akan disemprot desinfektan usai digunakan warga menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Membangun Pedesaan Hingga Menjaga Lingkungan, Jadi Janji Sis dan Wahyu

Selain itu, warga yang akan masuk TPS juga diberi sarung tangan dan petugas wajib menggunakan pelindung wajah dan melakukan jaga jarak, sedangkan tinta celup yang biasa digunakan pemilih sebagai tanda telah menyalurkan hak pilihnya, saat ini ditiadakan.

Tinta celup tersebut diganti dengan tinta tetes. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah