Kapolresta Pontianak Pimpin Sidang Kode Etik Oknum Anggotanya yang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

- 24 November 2020, 11:32 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Polisi Komarudin mengatakan, oknum anggota Polri berinisial DY, yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur saat ini sedang menjalani sidang komisi kode etik di Mapolresta Pontianak Kota.

Selain menjalani sidang komisi kode etik, oknum anggota polri tersebut juga menjalani sidang pidana umum di Pengadilan Negeri Pontianak.

“Saya yang pimpin jalannya sidang kode etik. Dan sudah berjalan selama 3 kali persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

Sidang komisi kode etik sendiri saat ini sudah dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri berkaitan dengan profesi.

Sesuai dengan Undang- Undang nomor dua tentang Polri, setiap anggota Polri yang melakukan tindakan pidana maka yang bersangkutan selain mengikuti proses peradilan umum, juga harus mengikuti sidang komisi kode etik.

Seperti diketahui, oknum anggota Polresta Pontianak Kota berpangkat brigadir ini diduga telah melakukan pencabulan pada seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Coreng Nama Baik, Warga Baduy Kutuk Pelaku Pembuat Madu Palsu

Kasus itu terjadi pada Selasa 15 September 2020 berawal dari laporan orang tua korban, karena sampai dengan sore hari, anaknya belum kembali.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x