Gubernur Sutarmidji Minta BNN Tunda Larangan Kratom 2023

- 25 November 2020, 12:15 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat menghadiri webinar international bertemakan 'Peluang Tantangan dan Prospek Kratom dalam Pasar Global,' Rabu 25 November 2020.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat menghadiri webinar international bertemakan 'Peluang Tantangan dan Prospek Kratom dalam Pasar Global,' Rabu 25 November 2020. /Humas Pemprov Kalbar/

WARTA PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji kemungkinan akan mengambil langkah yang bisa menunda larangan penggunaan atau distribusi kratom di tahun 2023 mendatang oleh Badan Nasional Narkotika (BNN).

Sebab, bagi sebagian wilayah Kalbar, utamanya Kabupaten Kapuas hulu, tanaman kratom merupakan sumber pendapatan masyarakat. 

"BNN berkesimpulan, tahun 2023 kratom harus dilarang. Tetapi saya akan melakukan langkah-langkah misalnya ditunda dulu larangan itu sampai kita bisa mengalihkan itu karena pendapatan masyarakat," katanya, dalam webinar international bertemakan 'Peluang Tantangan dan Prospek Kratom dalam Pasar Global,' Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Hamdi Jafar : Kratom Membantu Mengurangi Abrasi

Perlu diketahui, BNN akan mengeluarkan larangan penggunaan daun kratom secara total. Baik dalam suplemen makanan maupun tanaman obat tradisional.

Hal ini dilakukan sebab menurut BNN, tanaman dengan nama latin mitragyna speciosa mengandung zat adiktif 4 kali lebih besar dari ganja. Atau setara dengan 13 kali lebih kuat efek sedaktifnya dibandingkan morfin.

"Kratom ini memang mengandung zat adaktif empat kali lebih besar dari ganja tapi ada hal yang perlu ditetliti ketika orang konsumsi satu linting ganja bisa berhalusinasi tapi kratom tidak," kata Midji.

Baca Juga: Diperlukan Kajian Mendetail, Guna Melegalkan Kratom Kapuas Hulu

Terlebih, dibandingkan ganja, seseorang yang mengonsumsi kratom sejak lama menurut Midji belum tentu dalam tubuh atau darahnya ditemui zat adiktif.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x