Penjual Petasan Tak Berizin di Nipah Kuning Ditangkap

- 28 November 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi petasan
Ilustrasi petasan /Pixabay/

 

WARTA PONTIANAK – HS, warga Kecamatan Pontianak Barat diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat dalam Operasi Pekat Kapuas 2020, Jumat 27 November 2020.

Lelaki berusia 45 tahun ini diamankan karena menjual petasan tanpa izin di Pasar Nipah Kuning.

“HS diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ke petugas kepolisian bahwa di Pasar Nipah Kuning terdapat seseorang yang menjual petasan tanpa izin,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Bakar Petasan dalam Jumlah Besar saat Perayaan Diwali, Ratusan Juta Rakyat India Hirup Udara Beracun

Berdasarkan informasi tersebut, kata Eko, petugas langsung menuju ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah petasan berbagai merek yang dijual oleh HS.

HS dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terhadap HS, hanya dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, serta diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Eko. ***

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x