Terkait dengan masa kampanye yang telah dilalui, Bawaslu Kabupaten Bengkayang telah mengeluarkan lima surat peringatan tertulis kepada peserta kampanye karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Untuk itu, Ia mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya pada 09 Desember 2020.
Baca Juga: Ini 10 Kabupaten/Kota Paling Rawan pada Pilkada Serentak 2020
Sebab, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan pandemic, karena penyelenggara pilkada dengan ketat menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri.
Masyarakat juga ikut menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di TPS. ***