Kepergok Mencuri Motor, AD Ditangkap Korban dan Langsung Diserahkan ke Polisi

- 9 Desember 2020, 14:50 WIB
Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku
Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku /Humas Polresta Pontianak Kota/

WARTA PONTIANAK – AD, seorang warga Alas Kusuma, Kecamatan Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya harus berurusan dengan polisi, setelah dirinya kedapatan mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di salah satu gudang, di Kawasan Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Selasa 08 Desember 2020.

Saat itu korban yang merupakan pekerja gudang semen memarkirkan kendaraannya di dalam gudang semen. Namun saat korban sedang bekerja, rekannya memberitahukan bahwa motor miliknya di bawa kabur seseorang keluar dari gudang semen.

“Mendapati informasi dari temannya, korban langsung menngejar pelaku yang membawa motornya,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli, Rabu 09 Desember 2020.

Baca Juga: Belum Sempat Beraksi, Seorang Pencuri Tertangkap Basah Pemilik Rumah

Korban berhasil menangkap pelaku yang membawa motornya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur.

“Di hari yang sama, anggota kami langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang sudah lebih dulu diamankan korban, dan pelaku beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolsek Pontianak Timur guna pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari interogasi singkat, pelaku mengakui membawa kabur motor korban yang saat itu memanfaatkan kelengahannya karena sedang bekerja.

Baca Juga: Lima Pencuri di Jakarta Barat yang Mengaku Petugas Kelurahan dan PLN Diringkus Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku terancam dengan pasal 363, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman 7 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x