Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Curi Perhiasan Rumah Tetangga

- 15 Desember 2020, 18:44 WIB
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi /Pixabay/

Pelaku dan barang bukti sejumlah perhiasan dan tabung gas, langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna pengembangan lebih lanjut.

 “Pelaku yang sudah 4 kali keluar masuk penjara ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah