Pelaku dan barang bukti sejumlah perhiasan dan tabung gas, langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku yang sudah 4 kali keluar masuk penjara ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. ***