WARTA PONTIANAK – Seorang residivis kambuhan berinisial PR, kembali harus berurusan dengan polisi, setelah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah di kawasan Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat, Senin 14 Desember 2020.
Pencurian bermula ketika pelaku memasuki rumah korbannya yang merupakan tetangganya ini, di kawasan tersebut dengan cara merusak jendela dapur, dengan menggunakan sebatang balok kayu pada Minggu, 13 Desember 2020.
“Pelaku masuk ke rumah dengan merusak jendela dapur dengan sebatang kayu, lalu merusak jendela tersebut,” ujar Kapolresta Pontiaanak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: Maraknya Aksi Pencurian Sepeda Motor, Masyarakat diminta Tidak Lengah Memarkirkan Kendaraan
Namun untuk memasuki kamar korban, pelaku kembali merusak gembok kamar dengan gunting besi dan pelaku membawa kabur perhiasan serta tabung gas yang ada di rumah korban.
“Pelaku gunakan gunting besi untuk membuka kunci gembok kamar, selanjutnya pelaku membawa kabur perhiasan milik korban,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Pontianak Barat.
“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan didapati keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya dekat dengan rumah korban di kawasan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Pengakuan Spesialis Pencurian Motor Dihadapan Polisi