Dari interogasi singkat, pelaku mengakui mencuri motor milik korban di depan toko, dan rencananya motor tersebut akan dijual untuk kehidupan sehari-hari.
“Akibat aksi pencuriannya, kami jerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Baca Juga: Berantas Pencurian Ikan, KKP Lakukan Kerjasama Regional
Sementara korban sendiri mengalami kerugian mencapi Rp10.000.000. ***