Korban Saksikan Motornya Dibawa Kabur Pencuri

- 16 Desember 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi /Pixabay/

Dari interogasi singkat, pelaku mengakui mencuri motor milik korban di depan toko, dan rencananya motor tersebut akan dijual untuk kehidupan sehari-hari.

“Akibat aksi pencuriannya, kami jerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Baca Juga: Berantas Pencurian Ikan, KKP Lakukan Kerjasama Regional

Sementara korban sendiri mengalami kerugian mencapi Rp10.000.000. ***

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah