Pembatasan aktivitas, Kapolresta : Kami tak akan berikan izin kegiatan di malam tahun baru

- 20 Desember 2020, 12:55 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Di masa pandemi Covid-19, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian akan dibubarkan oleh satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pontianak, salah satunya pada saat momen perayaan malam tahun baru.

Apalagi Pemerintah Kota Pontianak telah meniadakan perayaan tahun baru seperti tahun sebelumnya, sehingga Polresta Pontianak Kota menegaskan tak akan memberikan izin terhadap kegiatan yang mengundang keramaian seperti perayaan Tahun Baru.

“Kami selaku satgas Covid-19 memastikan tidak akan memberikan izin terhadap kegiatan apapun, yang mengundang keramaian di malam pergantian tahun,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Terima Penghargaan HWPA 2020

Untuk itu masyarakat Kota Pontianak ataupun pelaku usaha perhotelan, diminta untuk tidak menggelar even ataupun kegiatan di malam pergantian tahun.

“Dalam rapat koordinasi, kami telah membuat kebijakan diantaranya melarang setiap orang ataupun pelaku usaha perhotelan membuat kegiatan di malam pergantian tahun,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam perayaan tahun baru juga akan dilakukan pembatasan aktivitas kebijakan pada malam pergantian tahun baru.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Hindari Asumsi atau Pernyataan Kontraproduktif dengan Tujuan Program Vaksinasi

“Kami informasikan juga untuk pergantian malam tahun baru, akan ada pembatasan aktivitas di malam harinya yang akan dibatasi pada pukul 23.00,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x