WARTA PONTIANAK – Satgas Covid-19 Kota Pontianak dibantu dengan Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, melakukan razia terhadap disiplin kepatuhan protokol kesehatan di sejumlah kafe di Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Adapun pelaksanaan razia tersebut dilakukan dengan kurun waktu satu minggu lamanya. Di mulai dari tanggal 01 Desember 2020.
Razia tersebut dilakukan, guna mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian di Kota Pontianak. Mengingat, warung kopi atau kafe sudah menjadi icon Kota Pontianak.
Baca Juga: Razia Kafe dan Warkop di Pontianak, Pengunjung dan Pengelola yang Langgar Prokes Langsung Disanksi
“Dari tanggal 1 sampai tanggal 6 Desember 2020, kita sudah melaksanakan razia di kafe di jalan Reformasi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, Rabu 09 Desember 2020.
Dirinya menjelaskan, hasil temuan dari razia yang dilakukan, sebanyak 563 orang dilakukan Rapid Test dan 74 orang dilakukan Swab Test. Razia ini tersebar di 10 lokasi kafe yang berbeda.
“Minggu yang lalu itu ada 10 caffee di Jalan Reformasi yang kami datangi dan lakukan razia. Ada 563 orang kami rapid dan ada 74 orang yang kami swab,” ungkapnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Temukan 8 Pengunjung Reaktif Saat Razia di Sejumlah Warkop Jalan Reformasi
Harisson menyampaikan, hasil pemeriksaan Swab Test yang dilakukan terhadap 74 orang tersebut, ditemukan sebanyak 28 orang positif Covid-19. Sedangkan, 46 orang lainnya dinyatakan terbebas dari paparan virus Covid-19.