Satgas Covid-19 Pontianak sebut Penerapan Prokes oleh Masyarakat dan Pemilik Warkop Mulai Membaik

- 11 Desember 2020, 13:29 WIB
Satgas Covif-19 Pontianak saat menggelar razia protokol kesehatan ke cafe dan warkop
Satgas Covif-19 Pontianak saat menggelar razia protokol kesehatan ke cafe dan warkop /N.S Putra/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Penerapan protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung-warung kopi di wilayah Kota Pontianak semakin membaik.

"Kita tetap intens melakukan sosialisasi dan razia penegakan protokol kesehatan, baik di pasar-pasar tradisional, maupun kepada pengelola cafe dan warung kopi di Kota Pontianak," ungkap Kasi Opsdal Satpol-PP Kota Pontianak Bahtiar kepada Warta Pontianak, Jumat 11 Desember 2020.

Menurutnya, dalam seminggu terakhir ini pihaknya telah melakukan kegiatan razia penegakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday

"Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol-PP kota Pontianak tidak lagi menemukan pengunjung cafe atau warkop yang tidak menggunakan masker," jelas Bahtiar sembari menyebutkan jika pengelola cafe dan warkop juga selalu menyediakan tempat cuci tangan.

Meski demikian, kata Bahtiar masih ada beberapa cafe dan warkop di seputaran jalan Gajah Mada dan Setia Budi yang belum bisa mengatur jarak kursi, sehingga pengunjung yang duduk masih terlihat berdekatan. Namun secara keseluruhan sudah semakin membaik.

Sementara itu, Kabid Penindakan Satpol PP Pontianak Fery menjelaskan jika saat ini Satgas penanganan Covid-19 terus melakukan penindakan dan memberikan sangsi kepada masyarakat, pengelola cafe atau warkop yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Temukan 91 Pengunjung di Cafe LC Langgar Protokol Kesehatan

"Bagi masyarakat yang melanggar protokol 3M akan didenda Rp200 ribu atau sangsi sosial dengan menyapu jalan, sementara bagi pengelola cafe atau warkop yang melanggar protokol kesehatan 3M maka akan dinerikan sanksi penutupan selama 3 hari, sekaligus membayar denda sebesar Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x