Diperbolehkan Beroperasi, Destinasi Wisata di Kalbar Harus Terapkan Prokes

- 23 Desember 2020, 13:44 WIB
Salah satu tempat wisata di Kalbar yakni Air Terjung Riam Pangar, Kabupaten Bengkayang
Salah satu tempat wisata di Kalbar yakni Air Terjung Riam Pangar, Kabupaten Bengkayang /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

D

WARTA PONTIANAK – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya di Kalimantan Barat, berbagai sektor destinasi pariwisata sudah mulai diperbolehkan beroperasi kembali.

“Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran nomor 2755 Disporapar tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Berwisata pada Tatatan Kehidupan Baru untuk Mencegah dan Mengendalikan Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam surat edaran tersebut, Harisson menyampaikan bahwa sudah ditetapkan batasan teruntuk tempat wisata.

“Itu sudah dibuat batasan-batasan bagi tempat wisata,” tambahnya.

Baca Juga: Cuaca Buruk Rusak Rumah dan Dermaga Wisata di Ketapang

Dirinya menuturkan, batasan-batasan yang dimaksud seperti pengaturan jumlah pengunjung pada sebuah destinasi wisata.

“Mereka benar-benar harus melaksanakan protokol kesehatan. Termasuk pengaturan jumlah pengunjung di sebuah tempat wisata,” terangnya.

Dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa kapasitas pengunjung tidak boleh melebihi 50 persen. Hal tersebut ditetapkan guna mencegah terjadinya kerumunan di tempat wisata.

Baca Juga: Luhut Akui Bangun Wisata TNK untuk Komersil

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x