Diperbolehkan Beroperasi, Destinasi Wisata di Kalbar Harus Terapkan Prokes

- 23 Desember 2020, 13:44 WIB
Salah satu tempat wisata di Kalbar yakni Air Terjung Riam Pangar, Kabupaten Bengkayang
Salah satu tempat wisata di Kalbar yakni Air Terjung Riam Pangar, Kabupaten Bengkayang /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Juga bagi teknis pembelian tiket atau karcis masuk di suatu tempat wisata. Pada surat edaran sudah ditetapkan bagaimana prosedur yang harus dilakukan pengelola tempat wisata, dalam pengantrian di tempat penjualan tiket atau karcis.

“Dan kalau misalnya ada antrian pembelian karcis atau tiket, mereka harus membuatkan tempat penjualannya. Artinya dibatasi dan diberi tanda serta jarak mengantri satu meter atau lebih. Sehingga pengunjung tidak boleh berdempetan dalam mengantri pembelian karcis atau tiket,” kata Harisson.

Jika tidak melaksanakan ketentuan, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan bupati walikota yang mengikat di masing-masing daerah.

Baca Juga: Selain Jadi Wahana Wisata, Gaia Buka Lapangan Kerja Baru di Kalbar

“Sanksi itu sebenarnya sudah ditetapkan oleh peraturan bupati walikota. Peraturan tersebut sudah mengatur dari pada sanksi-sanksi. Misalnya penutupan tempat wisata, atau penutupan warkop dan rekreasi,” sambungnya.

Pengawasan akan terus dilakukan di tempat-tempat wisata agar protokol kesehatan tetap berjalan baik disetiap tempat destinasi wisata yang ada di Kalimantan Barat.

“Pengawasan ini akan dilakukan oleh Satgas. Satgas ini kan semua unsur yang terlibat, termasuk TNI Polri, Satpol PP dan tentunya ada unsur-unsur lain dari pemerintah daerah dan swasta. Kita semua akan mengawasi tempat-tempat wisata ini. Jangan sampai tempat wisata ini jadi sumber penularan Covid-19,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah