5 Penumpang Positif Covid-19, Angkasa Pura II Koordinasi Dengan Bandara Soekarno-Hatta

- 24 Desember 2020, 13:09 WIB
Rapat koordinasi yang dilakukan beberapa pihak terkait di Bandara Supadio Pontianak
Rapat koordinasi yang dilakukan beberapa pihak terkait di Bandara Supadio Pontianak /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

“Terkait protokol kesehatan, kita menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, yakni SE nomor 3 Satuan Tugas Nasional dan SE dari Dirjen Perhubungan Udara nomor 22. Kemudian kita akan menyesesuaikan dengan surat Pergub yang ada di Kalbar. Kita mengacu pada 3 aspek legal itu,” kata Eri.

Eri menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 3 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Nasional, bahwa saat ini syarat penerbangan harus menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen yang menyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga: Demi Keselamatan Masyarakat Kalbar, Sutarmidji Akan Tutup Bandara Jika Maskapai Abaikan Prokes

“Kalau sesuai dengan SE nomor 3 Satgas, dokumen kesehatan yang resmi adalah Rapid Test Antigen. Sementara sebelumnya hanya Rapid Test Antibody. Sehingga kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku bahwa mereka yang kesini maupun keluar mengacu pada dokumen Rapid Test Antigen,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah