5 Penumpang Positif Covid-19, Angkasa Pura II Koordinasi Dengan Bandara Soekarno-Hatta

- 24 Desember 2020, 13:09 WIB
Rapat koordinasi yang dilakukan beberapa pihak terkait di Bandara Supadio Pontianak
Rapat koordinasi yang dilakukan beberapa pihak terkait di Bandara Supadio Pontianak /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Setelah ditemukannya salah satu maskapai penerbangan yang mendarat di Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, kedapatan membawa penumpang terkonfirmasi positif Covid-19, Angkasa Pura II melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, Kepada Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP dan Lanud Supadio bahwa temuan ini akan menjadi evaluasi.

“Saya di infokan Kadis Kesehatan Provinsi, bahwa berdasarkan hasil swab dua hari lalu, 5 orang penumpang terkonfirmasi Positif Covid-19, Makanya kita langsung melakukan rapat koordinasi,” ujar Executive General Manager Angkasa Pura II, Eri Braliantoro kepada awak media, Kamis 24 Desember 2020.

Menurut Eri, pihaknya sudah melaksanakan protokol kesehatan di Bandara Internasional Supadio Pontianak sesuai ketetapan yang berlaku.

Baca Juga: Calon Penumpang yang Tes Rapid Antigen di Bandara Supadio Berkisar 100 hingga 200 Orang Perhari

“Prinsipnya, pihak bandara sudah menerapkan protokol kesehatan, dan tadi sudah disampaikan dalam rapat koordinasi,” terangnya.

Selaini utu, Angkasa Pura II Pontianak juga akan melakukan koordinasi lanjutan bersama pihak Bandara Soekarno-Hatta untuk membahas masalah ini.

“Pemerintah Daerah meminta kami untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara di Soekarno-Hatta untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,” ungkap Eri.

Baca Juga: Maskapai Batik Air Rute Cengkareng-Pontianak Bawa 5 Orang Penumpang Positif Covid-19

Di Bandara Internasional Supadio Pontianak melakukan penyesuaian tiga ketentuan peraturan yang berlaku dan akan dibahas bersama pihak Bandara Soekarno-Hatta.

“Terkait protokol kesehatan, kita menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada, yakni SE nomor 3 Satuan Tugas Nasional dan SE dari Dirjen Perhubungan Udara nomor 22. Kemudian kita akan menyesesuaikan dengan surat Pergub yang ada di Kalbar. Kita mengacu pada 3 aspek legal itu,” kata Eri.

Eri menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 3 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Nasional, bahwa saat ini syarat penerbangan harus menyertakan surat keterangan Rapid Test Antigen yang menyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga: Demi Keselamatan Masyarakat Kalbar, Sutarmidji Akan Tutup Bandara Jika Maskapai Abaikan Prokes

“Kalau sesuai dengan SE nomor 3 Satgas, dokumen kesehatan yang resmi adalah Rapid Test Antigen. Sementara sebelumnya hanya Rapid Test Antibody. Sehingga kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku bahwa mereka yang kesini maupun keluar mengacu pada dokumen Rapid Test Antigen,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah