Polisi Ringkus 6 Pelaku Perakit Senpi Laras Panjang di Ciamis, Ratusan Peluru Ikut Disita

- 31 Desember 2020, 15:06 WIB
Ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api /Pexels/Specnaarms/

WARTA PONTIANAK - Polda Jabar meringkus pelaku perakit sekaligus penjual senjata api ilegal yang diduga diperjualbelikan di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadanaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pembuuatan dan penguasaan senjata api ilegal ini dilakukan petugas pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar jam 01.30 WIB.

Baca Juga: Miliki Senpi dan Sabu, “Bule” Prancis Ditangkap Polisi di Bali

"Tersangka ditangkap di Ciamis, lalu kita kembangkan ke Garut, Cikampek, hingga Kuningan. Nah, dari enam yang diamankan, tiga di antaranya juga memproduksi senjata api secara ilegal," terangnya di Mapolda Jabar, Rabu 30 Desember 2020. 

Para tersangka yang diamankan diantaranya berinisial DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga

"Ya, jadi ini hasil operasi kita, dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru, guna memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat, serta supaya Jabar dalam kondisi aman," tuturnya.

Baca Juga: Ini Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam Laskar FPI Versi Bareskrim Polri

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 pucuk senjata api laras panjang jenis LE, 5 buah magazine, 2 buah mata bor, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 butir peluru ukuran kaliber 7,62 mm, lalu 68 butir peluru ukuran kaliber 5,56 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 X 19 mm.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api. Kemudian, Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.***

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Pontianak yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi anda.*

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x