Malam Tahun Baru Anak Dibawah Umur Open BO dan Terjaring Razia? KPPAD Kalbar Siapkan Tempat Khusus

- 31 Desember 2020, 16:57 WIB
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Prostitusi anak dibawah umur di Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak mencuri perhatian masyarakat Indonesia.

Pasalnya, pada bulan Desember 2020 banyak anak-anak dibawah umur yang terjaring tengah melakukan prostitusi.

Menjelang pergantian tahun, berbagai pengetatan terus dilakukan oleh berbagai pihak.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati mengatakan,  pihaknya akan menyiapkan satu tempat bagi anak-anak dibawah umur yang terjaring razia. Hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Gubernur Kalimantan Barat.

Baca Juga: 5 Aplikasi Ini Kerap Dikaitkan dengan Istilah 'Open BO'

“Kami akan menyiapkan satu tempat dimana bapak Gubernur sudah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Dinas Sosial supaya menyiapkan tempat untuk menyiapkan tempat jika ada anak-anak yang terjaring di malam tahun baru,” ujarnya, Kamis 31 Desember 2020.

Eka menambahkan, Gubernur Kalimantan Barat sangat berperan aktif dalam menindaklanjuti permasalah prostitusi anak yang terjadi di Kota Pontianak. Sutarmidji sebagai orang nomor satu di Kalbar tidak melepas tanggungjawab mengenai permasalahan tersebut.

“Beliau atensinya sangat luar biasa dan ini bagaimana pun ini masalah anak-anak ini juga anak Kalbar. Beliau sangat bertanggungjawab karena beliau merupakan kepala daerah,” kata Eka.

Baca Juga: Ancam Muncikari, Kapolresta: Masih Jual Anak Untuk 'Open BO' Malam Tahun Baru, Siap-siap Ditangkap

Dirinya kemudian meminta agar orang tua untuk tetap melakukan pengawasan anak di dalam rumah.

“Perketat penjagaan dan pengawasan anak di dalam rumah. Mau anak siapapun tolong dijaga dan dilindungi,” pintanya.

Dijelaskannya, jika anak-anak dibawah umur ditemukan melakukan praktik prostitusi maka akan dijaring dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ditemukan bakal dijaring dan tetap diproses secara hukum. Kalau tidak kami akan panggil orangtuanya,” ungkapnya.

Baca Juga: Baru Sehari Diposting, Video 'Open BO' Dianna Dee Ditonton Jutaan Kali

Eka menegaskan, permasalahan koordinasi dengan pihak hotel merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pihak KPPAD hanya menjalankan tupoksi untuk mengurus anak-anak di Kalimantan Barat.

“Hotel itu urusan pemda kami mengurus anak-anak sesuai tupoksi kami,” tutupnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x