Ini Tindakan Polresta Pontianak Terkait 60 anak yang Open BO di Malam Tahun Baru

- 18 Desember 2020, 18:01 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Menanggapi isu beredarnya anak-anak yang akan membuka layanan jasa prostitusi (open BO, red) di malam tahun baru, Kapolresta memastikan akan menutup ruang gerak terhadap mucikari yang melibatkan anak-anak.

“Kami mendapat informasi dari anak-anak yang sebelumnya diamankan. Beruntung kami cepat mendapatkan informasi tersebut, sehingga kami akan perketat pengawasan di setiap hotel,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, Jumat 18 Desember 2020.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi, Polresta Pontianak Kota dan KPPAD Kalbar akan terus memantau dan mengawasi setiap hotel yang disinyalir terjadi tindak pidana prostitusi.

Baca Juga: Hotel di Pontianak yang Kedapatan Membiarkan Adanya Prostitusi Akan di Sanksi Tutup

“Jangan coba-coba untuk membuka jasa layanan kepada lelaki hidung belang, terutama anak anak, karena kami pastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hal tersebut untuk memberikan jaminan dan kenyamanan terhadap anak-anak di Kota Pontianak dengan melakukan upaya pencegahan dan tindakan hokum, terhadap potensi anak yang disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya pastikan saat ini hingga sampai malam pergantian tahun nanti, kita akan menggelar razia besar-besaran secara intens. Hal ini untuk memastikan jaminan kepada anak agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Baca Juga: 6 Orang Terjaring Prostitusi Online di Pontianak, 3 Anak di Masih Bawah Umur

Selain melakukan pengawasan dengan razia intens, pihaknya juga menunggu informasi dari masyarakat maupun pengusaha hotel, agar kooperatif ikut bersama memberantas prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x