KPU Singkawang Mutakhirkan 7.356 Data Pemilih Tahun 2020

- 8 Januari 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi Data pemilih di TPS pada Pilkada Karawang.
Ilustrasi Data pemilih di TPS pada Pilkada Karawang. /Ali Hasan/

 “Kami sangat terbantukan, kaitannya dengan memverifikasi informasi kependudukan. Demikian pula dengan Bawaslu yang turut dalam memberikan masukan," terang Umar.

Umar menuturkan, untuk pemutakhiran DPB menggunakan DPT hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran.

Kegiatan pemutakhiran DPB tahun 2020 ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Baca Juga: KPU Singkawang: Ada Tambahan 1.109 Potensi Pemilih Baru pada Periode Oktober

"Untuk tingkat kabupaten/kota, berdasarkan pasal 20 huruf (l) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Umar.

"Tujuan kegiatan pemutakhiran DPB untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan selanjutnya," tutup Umar.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah