Dari keterangan singkat, pelaku mengakui mencuri motor tersebut untuk keperluan pribadi, sehingga polisi mengembangkan kasus ini dan menemukan barang bukti motor yang disimpan pelaku di rumahnya sendiri.
Baca Juga: Maraknya Aksi Pencurian Sepeda Motor, Masyarakat diminta Tidak Lengah Memarkirkan Kendaraan
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. ***