Polsek Pontianak Kota Ringkus MM, Usai Merampas Sepeda Motor di Kawasan Jalan Ampera

- 9 Januari 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi
Ilustrasi : Pelaku pencurian ditangkap Polisi /Pixabay/

Dari keterangan singkat, pelaku mengakui mencuri motor tersebut untuk keperluan pribadi, sehingga polisi mengembangkan kasus ini dan menemukan barang bukti motor yang disimpan pelaku di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Maraknya Aksi Pencurian Sepeda Motor, Masyarakat diminta Tidak Lengah Memarkirkan Kendaraan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah