Abaikan Laporan Karyawan Terpapar Covid-19, Puluhan Perusahaan di Kerawang Ditutup Sementara

- 12 Januari 2021, 20:08 WIB
ILUSTRASI positif COVID-19.* /PIXABAY
ILUSTRASI positif COVID-19.* /PIXABAY /pikiran-rakyat.com

WARTA PONTIANAK- Melanggar Surat Edaran Menperin No. 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19, puluhan perusahaan di Kabupaten Karawang terancam dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian.

setidaknya in imenjadi warning atau peringatan bagi perusahaan lain yang ada di Indonesia, untuk mematuhi aturan tersebut. 

Baca Juga: Bupati Landak Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Sosialisasikan Vaksin Covid-19

"Pihak manajemen perusahaan telah menutup-nutupi data karyawannya yang terpapar virus corona. Akibatnya pihak Satgas Covid-19 Karawang kesulitan melakukan tracking. Akibat lebih jauh, penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan meluas dan sulit dikendalikan," ujar Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto, di kantornya, yang dikutip Warta Pontianak di laman Pikiran-Rakyat.com

Menurutnya, saat ini ada ribuan perusahaan industri yang beroperasi di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Seorang Pemuda Aceh Ditangkap Polisi usai Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19

Puluhan di antaranya diketahui tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Salah satu perusahaan yang mengabaikan program tersebut adalah PT yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta. Saat ini, 71 karyawan perusahaan yang memproduksi kopi dalam kemasan itu terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, lanjut Suroto, kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada Satgas Covid-19 setempat. Hal serupa ternyata dilakukan juga oleh perusahaan industri lainnya.

"Ada juga yang melapor kepada Satgas tentang karyawannya yang terpapar corona. Tapi, jumlahnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sangat sedikit," katanya.

Baca Juga: HUT PDI Perjuangan ke 48, Cornelis Imbau Patuhi Prokes dan Sosialisasikan Vaksin Covid-19

Suroto menduga hal itu sengaja dilakukan pihak perusahaan untuk mengurangi beban perawatan bagi karyawannya. Sebab, pemerintah telah mewajibkan semua perusahaan untuk merawat dan mengobati karyawannya yang melakukan isolasi karena terpapar virus corona.

"Mereka terkesan ingin lepas tanggungjawab," tutur Suroto.

Menurutnya, perusahaan seperti itu bisa dicabut izin operasionalnya untuk sementara waktu.

Namun kewenangan pembekuan izin operasional ada di Kementerian Perindusterian atas rekomendasi dari kepala daerah setempat selaku Ketua Satgas Covid-19 di daerahnya.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Tak Ragu Ikuti Vaksinasi Covid-19

Dijelaskan juga, sejak Pandemi Covid-19 terjadi, Bupati Karawang telah menerbitkan Surat Edaran nomor 443-Dek/Diperindag/2020 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di lingkungan industri dan kawasan industri di Kabupaten Karawang.

"Dalam surat edaran cukup jelas, pengelola pabrik wajib melaporkan jika ada karyawannya yang terpapar virus corona. Laporan dibuat selambat-lambatnya dalam waktu 1 kali 24 jam," kata Suroto.

Perusahaan yang tidak melapor, sehingga terjadi lonjakan orang yang postif corona bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional, hingga pandemi Covid-19 reda.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x