“Untuk di Pengadilan Negeri Ngabang ini sendiri selain bekerja menangani masalah perkara, Kami juga melakukan pelayanan non perkara seperti pemberian Surat Keterangan, pendaftaran Badan Usaha serta konsultasi di Pengadilan Negeri Ngabang. Dari januari ini saja pelayanan Surat Pengadilan Negeri Ngabang itu sudah ad 1249 surat dan Kita sudah melayani dengan baik yakni pemberian surat tersebut tidak dikenakan biaya tambahan apapun kecuali BNBP Rp. 20.000,- saja,”ungkap Estafana.***