Tak Ditemukan Tindak Pidana, Polres Singkawang Tutup Laporan Dugaan Malpraktek

- 2 Februari 2021, 18:10 WIB
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Lantaran tidak ditemukan dugaan malpraktek yang diduga dilakukan oleh oknum seorang dokter di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama (RSUHB) Kota Singkawang, Polres Singkawang terpaksa menutup perkara ini lantaran bukan merupakan tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio dalam keterangan pers, Selasa 2 Februari 2021 mengatakan, berawal dari laporan yang disampaikan pelapor berinisial SP pada tanggal 12 Agustus 2020, dengan melaporkan salah seorang oknum dokter RSUHB berinisial VR, karena diduga melakukan tindakan medis yang salah, hingga menyebabkan istri SP meninggal dunia.

"Terhadap pengaduan perkara ini, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban (SP) dan saksi-saksi dari RSUHB Singkawang," kata Tri Prasetiyo.

Baca Juga: Hasil Curian di 23 TKP, MN Diduga Untuk Membeli Narkoba

Lebih lanjut Tri mengatakan, total semua saksi RSUHB Singkawang yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, terdiri dari oknum dokter pelaksana sampai dengan perawat-perawatnya.

Setelah mengambil keterangan dari para saksi, Satreskrim Polres Singkawang langsung meminta keterangan dari saksi ahli dengan melibatkan IDI Kota Singkawang dan POGI Kalbar.

"Terkait dengan temuan kami di lapangan serta pemeriksaan dua ahli hukum pidana yang kita periksakan ini, bahwa perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter VR ini adalah bukan merupakan perbuatan atau tindakan Malpraktek," ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Pencurian di 23 TKP di Singkawang, Akhirnya MN Dibekuk Polisi

Artinya, lanjut Kasat Reskrim, tidak terjadi Maladministrasi dan Malpraktek. Sehingga untuk perkara ini terpaksa ditutup Polres Singkawang, karena perkaranya bukan merupakan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah