Lakukan Pencurian di 23 TKP di Singkawang, Akhirnya MN Dibekuk Polisi

- 2 Februari 2021, 16:08 WIB
Tersangka (duduk) bersama barang bukti hasil curiannya
Tersangka (duduk) bersama barang bukti hasil curiannya /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang kerab beraksi di wilayah hukum Polres Singkawang.

Tersangka berinisal MN ini diamankan di rumahnya yang beralamat di jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Tengah, tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatanya yang disimpan di rumah milik tersangka.

Baca Juga: Pencurian Kucing Marak di Medan, Kepala Dipenggal dan Dagingnya Diduga Dijual

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban pada tanggal 22 Januari 2021. Dimana korban melaporkan telah kehilangan alat pancing miliknya yang nominalnya cukup banyak.

"Dari laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MN di rumahnya tanpa perlawanan. Selain itu, petugas kepolisian menemukan barang bukti alat pancing milik korban," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio, Selasa 2 Februari 2021.

Tidak sampai disitu, jelas Tri, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas kepolisian berhasil menemukan banyak barang bukti lain yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka.

Baca Juga: Marak Pencurian Rumah Kosong di Pontianak, Pelaku Masuk dari Jendela Samping

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang - barang yang ada di rumahnya adalah barang hasil kejahatan tersangka," katanya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x