Hasil Curian di 23 TKP, MN Diduga Untuk Membeli Narkoba

- 2 Februari 2021, 16:26 WIB
Petugas kepolisian saat menunjukan barang bukti hasil curian MN
Petugas kepolisian saat menunjukan barang bukti hasil curian MN /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Berdasarkan data yang dihimpun Sat Reskrim Polres Singkawang, MN telah melakukan pencurian di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Singkawang.

Bahkan, tersangka berinisial MN ini merupakan seorang residivis yang baru setahun keluar dari Lapas Klas II B Singkawang.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetio mengatakan, modus tersangka melakukan tindakan kejahatanya dengan cara mengintai rumah korban yang kosong.

“Tersangka mencongkel rumah dan membawa kabur barang berharga milik korban," kata Tri.

Dihadapan petugas kepolisian, tersangka melakukan perbuatannya untuk kebutuhan sehari - hari. Dan diduga kuat tersangka melakukan perbuatnya untuk menggunakan Narkoba.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar tetap selalu waspada ketika meninggalkan rumah. Dan selalu menggunakan kunci ganda ketika meninggalkan rumah," katanya mengimbau.

Sementara tersangka MN mengaku bahwa melakukan kejahatannya dengan seorang diri. Sementara hasil kejahatannya dilakukan untuk kebutuhan sehari - hari.

"Saya melakuan pencurian seorang diri. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari - hari. Saya kapok bang," ujar MN sambil tertunduk saat d tanya awak media. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x