Kasus Perlindungan Anak Mendominasi di Rutan Putussibau

- 3 Februari 2021, 20:50 WIB
Rio Sitorus Kepala Rutan Kelas II B Putussibau
Rio Sitorus Kepala Rutan Kelas II B Putussibau /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kasus perlindungan anak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat tidak boleh dianggap remeh lagi. Faktanya, dari sekian banyak jenis kejahatan, kasus perlindungan anak termasuk pelecehan seksual terhadap anak merupakan kasus terbanyak di Rutan Kelas II B Putussibau.
 
"Dari 121 Napi yang berada di sini, 31 orang terlibat kasus perlindungan anak. Baik itu kekerasan seksual maupun fisik lainnya," kata Rio Sitorus Kepala Rutan Kelas II B Putussibau, Rabu 3 Februari 2020.
 
Rio menyampaikan, untuk urutan kedua kasus yang mendominasi ialah Narkoba sebanyak 29 orang dan dikuti dengan kasus-kasus lainnya.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Tahan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Reboisasi Hutan 2013

Sejauh ini, untuk Napi yang mendekam di Rutan Putussibau kata Rio jumlahnya masih memenuhi standar dan tidak overload.

"Kapasitas Napi tempat kami ini jumlahnya 150. Sementara yang ada 121, jadi masih aman," ujar Rio.

Hanya saja, untuk jumlah petugas di Rutan Putussibau masih sangat kurang bahkan tidak sebanding dengan jumlah Napi yang ada.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Anggarkan Rp1,5 M Untuk Mobil Dinas Bupati dan Wabup Terpilih

"Ibarat kata 1 banding 10 antara petugas Rutan dengan jumlah Napi. Sebenarnya kami perlu 12 orang dalam 1 regu untuk melakukan pengawasan kepada Napi ini," jelas Rio.

Kendati jumlah petugas kurang, dirinya tetap bersyukur karena Napi yang menjalani hukuman di tempatnya sangat kooperatif dan tidak pernah membuat ulah sehingga rasa aman di Rutan pun selalu terjaga.

Baca Juga: Sepanjang 2020, Jasa Raharja Putussibau Salurkan Santunan Rp310

"Tapi kami selalu tetap berhati - hati dan waspada jika terjadi gangguan di dalam Rutan," tutupnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x