Kejari Kapuas Hulu Tahan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Reboisasi Hutan 2013

- 3 Februari 2021, 20:39 WIB
Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu tahun 2013 ditahan Kejari Kapuas Hulu
Tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu tahun 2013 ditahan Kejari Kapuas Hulu /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu tahun 2013 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu 3 Februari 2021.

"Tiga tersangka yang kita tahan yaitu HS, KV dan O," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Eddy Sumarman. 

Edy mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) model Kecamatan Badau, Desa Semuntik, seluas 450 Ha, Desa Seriang seluas 300 Ha, dan Desa Tajung seluas 300 Ha pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu.

Baca Juga: Korupsi Rp22 T di Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI dan Polri Tak Perlu Khawatir

Baca Juga: Ini Alasan KPK Lakukan Rekonstruksi Korupsi Bansos

"Para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.," ujar Eddy.

Dalam melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kata Eddy, tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Martino Manalu melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari sejak tanggal 3 Februari 2021.

"Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1,3 Miliar yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," jelas Eddy.

Baca Juga: Miliki Gedung Baru, Kejaksaan Negeri Singkawang Harus Ungkap Kasus Korupsi Sebanyak Mungkin

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x