Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Kalbar Tunggu Keputusan Kemendagri

- 7 Februari 2021, 16:35 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 /Pikiran Rakyat/Fian Afandi.

WARTA PONTIANAK - Asisten I Setda Provinsi Kalbar, Sri Jumiadatin menuturkan, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 hasil Pilkada Serentak 2020 di Kalbar masih menunggu keputusan dari Kemendagri Republik Indonesia.

"Sampai Hari ini belum ada kepastian apakah dilantik setelah masa jabatan berakhir tanggal 17 Febuari atau dilantik pada waktu yang akan dibuat serempak. Kita masih menunggu Kemendagri," ujar Sri Jumiadatin, Minggu, 7 Februari 2021.

Baca Juga: Keluarga Mulyadi Asal Kalbar Korban SJ 182 Ikut Gugat Perusahaan Boeing di Chicago AS

Selanjutnya, Sri menambahkan, untuk enam dari tujuh Kabupaten di Kalbar yang menyelenggarakan Pilkada 2020, masa jabatan berakhir pada 17 Febuari 2021. Kecuali Kabupaten Sambas SK Bupati dan Wakil Bupati sampai 13 Juni 2021.

"Harapan kita memang dilantik, pada tanggal 17 Febuari itu, tapi keputusan Mendagri belum ada diterima. Bukan hanya Kalbar tapi seluruh Indonesia," terang Sri.

Sri mengungkapkan, enam Kabupaten yang tidak dibawa ke MK, telah dilakukan pengajuan pelantikan dan disampai kepada Kemendagri RI. Namun, untuk Kabupaten Sekadau akan disampaikan setelah ada keputusan dari MK.

Baca Juga: Ini Ancaman Bagi Guru Baru di Kapuas Hulu yang Ingin Mengajukan Pindah

"Seluruh Mekanisme sudah dilalui, kita juga sudah mengirim berkas pengajuan pelantikan kepada Kemendagri. Proses di Gubernur itu sudah selesai semua, cuma kita masih menunggu kebijakan Mendagri kapan akan dilantik," beber Sri.****

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x