Warga Sekadau Pemilik 5 Ekor Satwa Dilindungi Jalani Sidang Virtual Perdana

- 9 Februari 2021, 17:14 WIB
Sidang Wawan secara virtual karena memiliki 5 ekor satwa dilindungi
Sidang Wawan secara virtual karena memiliki 5 ekor satwa dilindungi /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Baca Juga: Ratusan Rumah di 3 Dusun di Entikong Sanggau Terendam Banjir

Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Jaksa Hendrik Fayol.

Baca Juga: Sanggau, Kubu Raya, Mempawah dan Sekadau Malam Ini Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang

Rencananya, sidang kedua yang menghadirkan saksi-saksi akan digelar pada Selasa, (16/2/2021) di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x