Baca Juga: Ratusan Rumah di 3 Dusun di Entikong Sanggau Terendam Banjir
Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Jaksa Hendrik Fayol.
Baca Juga: Sanggau, Kubu Raya, Mempawah dan Sekadau Malam Ini Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang
Rencananya, sidang kedua yang menghadirkan saksi-saksi akan digelar pada Selasa, (16/2/2021) di Pengadilan Negeri Sanggau Kelas II. ***