WARTA PONTIANAK - Bupati Kapuas Hulu AM Nasir menandatangani dan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan pengembangan ubi kayu tahun 2020 dengan anggaran Rp4,9 miliar kepada kelompok tani di Desa Sekubah dan Desa Benuis Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
Nasir menyampaikan, pemerintah daerah wajib mengangkat satu komoditi produk daerah, baik itu di sektor pertanian, perkebunan termasuk juga komoditi lainnya.
Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten memutuskan untuk mengangkat satu produk ubi kayu, dengan berbagai pertimbangan terutama dari segi lahan yang banyak dan luas.
Baca Juga: 15 Rumah di Desa Nanga Kalis Terancam Longsor
"Kita lahan banyak, di Jawa cari lahan satu hektare susah, tapi kita banyak lahan tidur. Sehingga membuat manusia banyak tidur juga, makanya kita buatlah ubi kayu," katanya, Senin 8 Februari 2021.
Bupati mengatakan, produk ubi kayu ini sudah sejak lama sudah beberapa tahun yang lalu, bahkan sempat berkerja sama dengan pihak Bogasari, dari pihak bogasari juga sudah datang ke Kapuas Hulu.
"Namun kita terbentur dengan regulasi dan aturan dan sebagainya, Kita mau mengembangkan ubi kayu itu harus ada setifikasi bibitnya," ujar Bupati.
Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Jurnalis di Kapuas Hulu Gelar Baksos
Tak hanya itu kata Bupati, produk ubi kayu juga sudah dilakukan studi banding hingga keluar Pulau Kalimantan, dengan diolah menjadi berbagai jenis bentuk kue dengan nilai uang yang cukup tinggi.