Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pontianak Terancam Penjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2021, 13:43 WIB
Pelaku pembunuhan saat menjalani rekonstruksi
Pelaku pembunuhan saat menjalani rekonstruksi /Dika Febriawan/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Dalam rekonstruksi yang digelar Polresta Pontianak Kota, pelaku memang sebelumnya telah berencana akan menghabisi keluarga istrinya tersebut termasuk iparnya yang saat itu tidak tinggal di rumah mertuanya.

Baca Juga: 46 Adegan Sadis Diperagakan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pontianak

“Dalam rekonstruksi jika saya lihat setiap adegan menggambarkan bahwa pelaku memang ada upaya persiapan, pelaku yang datang dari Kabupaten Sambas telah membekali diri dengan senjata tajam yang sudah diasah dan dimasukkan di dalam tas sehingga menurut saya memang perencanaannya sudah ada,” ujar Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Pontianak Dian Novita.

Akibat perisitiwa pembantaian 1 keluarga tersebut, pelaku terancam pasal berlapis dengan pasal 340 subsider pasal 351 dan pasal 44 ayat 3 dan pasal 2 undang undang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman seumur hidup.

Baca Juga: Berikut 6 Fakta Pembunuhan di Pontianak, dari Perampokan hingga Perceraian

“Nantinya pelaku akan membuktikan semuanya di persidangan dan akan dibuktikan secara komulatif, makanya kita gelar rekonstruksi untuk mencari bukti lain dan semua keputusan ada di majelis hakim nantinya,” tambahnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pontianak sudah Mempersiapkan Samurai dan Pisau

Sebelumnya Polresta Pontianak Kota menggelar rekonstruksi terhadap pembantaian yang dilakukan seorang suami berinsiial A terhadap keluarga istrinya yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka berat.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x