Terinsipirasi Pembunuhan di Selandia Baru, Remaja di Singapura Ditangkap Karena Ingin Serang 2 Masjid

- 28 Januari 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi teroris*
Ilustrasi teroris* /pixabay.com/TheDigitalWay

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Singapura menahan seorang anak berusia 16 tahun karena berniat menyerang dua masjid. Rencana ini terinspirasi oleh pembunuhan jemaah Muslim di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019.

Anak laki-laki itu, telah membeli rompi taktis secara daring dan juga bermaksud untuk membeli parang pada saat penangkapannya pada bulan Desember 2020.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu 27 Januari 2021 mengatakan, anak itu telah melakukan pengintaian terhadap masjid-masjid di dekat rumahnya, dimaksudkan untuk menyiarkan langsung serangannya dan menyiapkan pernyataan yang merujuk penyerang Christchurch Brenton Tarrant yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena membunuh 51 jemaah Muslim dan melukai puluhan lainnya pada 15 Maret 2019.

Baca Juga: Berikut Wajah Kelompok Teror Mujahidin Indonesia Timur yang Diburu Polisi

"Dia hanya bisa memprediksi dua hasil dari rencananya: bahwa dia ditangkap sebelum dia dapat melakukan serangan, atau dia melaksanakan rencananya dan kemudian dibunuh oleh Polisi," kata Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) Singapura, menambahkan dia berencana untuk melakukan serangan pada peringatan pembunuhan Christchurch dilansir dari Antara, Kamis 28 Januari 2021.

Bocah itu adalah orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri era kolonial Singapura, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menahan siapa pun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun.

Baca Juga: Mahfud MD Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Isu SARA Terkait Teror di Sigi

Dia juga orang pertama di Singapura dengan kejahatan rendah yang ditahan karena ideologi ekstremis sayap kanan, sementara ada sejumlah kasus yang melibatkan ekstremisme Islam termasuk seorang anak berusia 17 tahun yang ditangkap karena mendukung ISIS tahun lalu.

Belum jelas berapa lama remaja berusia 16 tahun itu akan ditahan. Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan pada Rabu bahwa dia akan diberikan konseling psikologis dan akan dapat melanjutkan pendidikannya selama dalam penahanan tetapi tidak akan menghadapi tuntutan pidana.

Baca Juga: Aksi Teror di Sigi Dikecam Keras Jusuf Kalla

“Bisa dikatakan di pengadilan, bahwa dia hanya memikirkannya. Dia sudah merencanakannya, tapi sebenarnya dia belum mengambil langkah. Jadi, di banyak negara, tanpa undang-undang serupa dengan UU Keamanan Dalam Negeri (Internal Security Act), Anda tidak bisa bergerak lebih awal sampai ada tindakan persiapan lebih lanjut, " kata dia.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x