Imigrasi Bali Deportasi Kristen Gray Serta Dicekal Masuk ke Indonesia

- 20 Januari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi: Kristen Grey dideportasi Imigrasi
Ilustrasi: Kristen Grey dideportasi Imigrasi /Mary Pahlke/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Setelah sempat membuat heboh dunia maya lantaran cuitannya viral, akhirnya dua orang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Antoinette Gray dan temannya Saundra Michelle Alexander dideportasi.

DI dalam akun twitternya, Kristen Antoinette Gray mengatakan bisa menawarkan ke orang asing untuk pindah ke Indonesia, terutama selama pandemi.

Selain itu, ada juga dalam bentuk e-book yang bisa diunduh. Hal tersebut telah dilakukannya selama hampir satu tahun di Bali.

Baca Juga: 13 WNA Berhasil Masuk Indonesia Melalui Bandara Soekarno Hatta karena Miliki KITAS

Hingga saat ini, sudah ada 50 orang yang mendownload e-book tersebut. Dan untuk membuka e-book tersebut akan dikenakan 30 dolar dan bila ingin konsultasi lagi dikenakan 50 dolar per 45 menit.

Dikutip dari ANTARA, bule asal Amerika Serikat itu dikenai sanksi keimigrasian berupa pendeportasian karena menggunakan visa kunjungan untuk keperluan berbisnis atau bekerja di Bali.

"WNA ini menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Indonesia. Namun, selama di Bali, WNA ini diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata di Pulau Dewata," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa malam 19 Januari 2021.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19, Indonesia Resmi Tutup Pintu Untuk WNA Mulai 1 Januari 2021

Menurutnya, warga negara asing tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x