Satreskrim Polres Mempawah Ungkap Kegiatan Illegal Logging di Wajok Hulu

- 21 Februari 2021, 10:52 WIB
Kayu olahan dari hasil penebangan liar di Mempawah yang berhasil diungkap oleh Polres Mempawah
Kayu olahan dari hasil penebangan liar di Mempawah yang berhasil diungkap oleh Polres Mempawah /Hamzah/Warta Pontianak/

Baca Juga: 35 Hektar Lahan Kosong di Sungai Bakau Besar Darat Terbakar, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api 

“Pelaku dijerat dengan pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf k Undang - Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan,” pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah