Baca Juga: 35 Hektar Lahan Kosong di Sungai Bakau Besar Darat Terbakar, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api
“Pelaku dijerat dengan pasal 87 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf k Undang - Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan,” pungkasnya.***