Satreskrim Polres Mempawah Ungkap Kegiatan Illegal Logging di Wajok Hulu

- 21 Februari 2021, 10:52 WIB
Kayu olahan dari hasil penebangan liar di Mempawah yang berhasil diungkap oleh Polres Mempawah
Kayu olahan dari hasil penebangan liar di Mempawah yang berhasil diungkap oleh Polres Mempawah /Hamzah/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK- Sat Reskrim Polres Mempawah menangkap pemilik pengolah kayu illegal di Dusun Parit Mambo, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Sebuah Truk Bermuatan Potongan Batang Sagu Terguling di Jalan Raya Mempawah

Penangkapan itu berkaitan dengan aktivitas penebangan liar. Dari lokasi itu petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan kayu.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasat Reskrim, AKP Resky Rizal membenarkan pengungkapkan dan penangkapan praktik illegal loging tersebut.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, polisi langsung melakukan pengecekan di TKP, dengan mendatangi tempat pengelolaan kayu di lokasi Dusun Parit Mambo. Benar saja, petugas mendapatkan puluhan kayu olahan dan barang bukti lainnya. 

Baca Juga: Keterlaluan, Aliran Listrik Pustu Desa Pasir Palembang Diputus PLN Mempawah Tanpa Koordinasi

Selanjutnya, petugas lalu ke TKP penebangan pohon yang berjarak kurang lebih 3 kilometer dari tempat pengelolaan kayu. Di lokasi tersebut petugas kembali menemukan tunggul-tunggul batang pohon bekas penebangan liar dengan menggunakan chainsaw.

Ditempat itu, kata Kasat petugas mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu yang  telah diolah dengan berbagai ukuran, mesin senso, sepeda untuk mengangkut kayu serta jerigen minyak 20 liter berisikan solar.

Petugas turut mengangkut pelaku berinisial HO dan 4 orang rekannya yang ikut melakukan pengolahan kayu hasil penebangan liar. Dari pengungkapan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x