Korban sendiri masih dilakukan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (SP3APMD) Kayong Utara, dimana tenaga konseling dari KPAD setempat.
Untuk prosesnya sendiri, sepenuhnya dalam pengawasan KPAD Kayong Utara.
Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV
Menurutnya, jika perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut terbukti, maka akan diancam hukuman 15 tahun penjara. ***