Januari-Maret 2021, Polda Kalbar Tangani 6 Kasus Karhutla

- 1 Maret 2021, 14:12 WIB
Petugas kepolisian saat memadamkan api yang masih membakar di lahan yang di segel dengan garis polisi
Petugas kepolisian saat memadamkan api yang masih membakar di lahan yang di segel dengan garis polisi /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat saat ini sudah menangani 6 kasus perorangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

Enam kasus Karhutla tersebut terjadi di wilayah Kota Pontianak sebanyak 1 kasus, Kabupaten Kayong utara sebanyak 1 kasus, Kabupaten Mempawah 2 kasus, Kabupaten Ketapang sebanyak 1 kasus.

“Dan Ditreskrimsus menanagani 1 kasus. Dan seluruhnya sudah ada tersangkanya,” ujar Kepala Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Karhutla di Pontianak, Polresta Intens Kejar Tersangka Lain

Khusus untuk kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar ini, satu tersangka yang diamankan merupakan pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah Jalan Perdana Ujung, Kecamantan Pontianak Tenggara.

“Tersangka ini lalai saat membuka lahan miliknya yang hanya 10x20 meter persegi, akibat tidak dijaga membuat api merembet ke lahan milik orang lain sehingga seluruhnya kebakaran hutan yang terjadi di kwasan tersebut mencapai 5 hektar,” tambahnya.

Masyarakat diminta untuk tidak membakar lahan disaat musim kering saat ini, karena penegakkan hukum akan diberlakukan bagi setiap orang maupun korporasi.

Baca Juga: Kompak! Polri dan TNI Padamkan Titik Api Karhutla di Pasir Palembang Mempawah

“Kami minta masyarakat tidak membakar saat kemarau, karena kami tegas akan menindak semua pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap pekat yang terjadi beberapa hari ini,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x