Pemkab Mempawah Plin-Plan, Usai Diliburkan Sehari Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Kembali Hari Ini

- 2 Maret 2021, 13:24 WIB
Kegiatan pembelajaran tatap muka tingka SD di Mempawah
Kegiatan pembelajaran tatap muka tingka SD di Mempawah /Hamzah/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, El Zuratnam mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka ini bermula ketika dirinya dihubungi Bupati Mempawah, Hj Erlina,. Saat itu, Bupati menyinggung Kota Pontianak yang tetap memberlakukan pembelajaran tatap muka.

“Maka, saya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak. Dan memang benar disana (Pontianak) tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Dengan alasan, kasus Covid-19 tidak terlalu tinggi dan kabut asap juga tidak terlalu tebal. Namun, tetap berpedoman pada prokes,” jelas El Zuratnam kepada wartawan, Selasa 02 Februari 2021.

Tak hanya itu, lanjut El Zuratnam, atas intruksi Bupati maka dirinya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah. Hasilnya, Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi pembelajaran tatap muka. Dengan pertimbangan, Kabupaten Mempawah masih berstatus zona kuning sesuai SKB 4 menteri.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka SMA dan SMK Diberhentikan Sementara, Sutarmidji: Kalau Untuk SMP dan SD Terserah

“Pak Jamiril (Kadis Kesehatan) mengatakan masih status zona kuning. Walau ada beberapa kecamatan yang zona orange, namun secara keseluruhan masih kuning. Dan akhirnya Pak Jamiril membuat rekomendasi tentang pelaksanaan BTM di Kabupaten Mempawah,” tuturnya.

Menindaklanjuti hal itu, El Zuratnam mengatakan, dirinya kemudian membuat edaran melalui pesan elektronik whatapps tentang pembelajaran tatap muka yang dimulai pada Selasa 2 Maret 2021.

Alasannya menggunakan pesan elektronik, karena sewaktu membuat edaran pemberhentian belajar tatap muka pada Senin 1 Maret 2021 juga melalui pesan elektronik.

Baca Juga: Dibanding Belajar Daring, Guru SMAN 4 Pontianak Lebih Senang Pembelajaran Tatap Muka

“Mengingat sifatnya mendadak dan insidental. Namun tetap berpedoman pada surat edaran tanggal 17 Februari 2021 tentang pembelajaran tatap muka tanggal 22 Februari 2021,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x