Disuruh Bongkar,  Pedagang di Lokasi Eks Rumah Pimpinan DPRD Kapuas Hulu Minta Kelonggaran 

- 5 Maret 2021, 10:53 WIB
Plang peringatan bagi pedagang yang berjualan di bekas lokasi rumah Pimpinan DPRD Kapuas Hulu sudah terpasang.
Plang peringatan bagi pedagang yang berjualan di bekas lokasi rumah Pimpinan DPRD Kapuas Hulu sudah terpasang. /Tpok/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK  - Tertanggal 27 Maret 2021 merupakan batas terakhir bagi pedagang yang ada di lokasi bekas rumah pimpinan DPRD Kapuas Hulu di Kelurahan Putussibau Kota untuk membongkar tempat jualannya. Plang peringatan bagi pedagang pun sudah dipasang. 

Baca Juga: Sosok Via Octaria yang Sempat Canggung Masuk Dunia Politik

Soalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu akan melakukan penataan terhadap lokasi tersebut, atas peringatan tersebut membuat sejumlah pedagang yang berjualan ditempat tersebut meminta kelonggaran untuk berjualan ditempat tersebut.

"Sebentar lagi inikan bulan puasa dan lebaran, kalau Pemerintah Daerah mau gusur kami tunggulah habis puasa dan lebaran. Tentunya kami ada persiapan," kata Dul salah satu pedagang, Jumat 5 Maret 2021. 

Dul menyampaikan, sudah 4 tahun berjualan di lokasi bekas rumah pimpinan DPRD Kapuas Hulu ini. Dirinya berjualan ditempat ini bukan tidak diketahui oleh pihak kelurahan, karena sebelum berjualan, pihaknya dibuatkan surat pernyataan. 

"Didalam surat pernyataan tersebut kami diminta siap untuk membongkar bangunan jika suatu saat lokasi yang ditempati ini akan digunakan pemerintah," jelasnya. 

Baca Juga: Kadis Pendidikan: Guru di Kapuas Hulu jangan Takut Divaksin

Hanya saja kata Dul, sebenarnya pihaknya tak mempermasalahkan jika Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan menggunakan lahan ini. Namun jangan sekaranglah, tunggu habis puasa dan lebaran. 

"Soalnya kami juga bingung jika tiba-tiba disuruh pindah, karena kami belum ada persiapan," ucapnya. 

Pedagang lainnya Agus menyampaikan, dirinya cukup kaget tiba-tiba ada pemasangan plang peringatan dilokasi mereka jualan. 

"Saya baru 3 bulan jualan disana, namun karena ada pemasangan plang itu saya merasa tersinggung. Saya merasa diusir berjualan disini," ujarnya. 

Dirinya berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan kelonggaran bagi para pedagang, jika ingin menertibkan pedagang yang ada kalau bisa usai puasa dan lebaran. 

"Puasa dan lebaran itulah kita berharap penghasilan bisa meningkat," ucapnya. 

Jika Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tiba - tiba ingin menertibkan pedagang kata Agus, dirinya tentu sangat bingung mau jualan kemana lagi. Mengjngat tidak ada lokasi untuk dirinya berjualan. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Deg-degan Saat Divaksin

"Kami sadar diri, jika pemerintah melakukan penertiban terhadap kami. Tapi juga pemerintah dapat memperhatikan kami harus berjualan dimana," ucapnya. 

Pedagang lainnya Mulyadi mengaku sudah hampir 5 tahun berjualan buah dilokasi tersebut. Dirinya cukup kecewa atas tindakan pemerintah yang menyuruh pihaknya membongkar lapak yang ada. 

"Kami hanya dapat informasi jika  lahan yang ada ini mau digunakan. Tapi kok tiba - tiba saja tidak ada pemberitahuan kepada kami sebelumnya," ujarnya. 

Sebagai pedagang dirinya menerima saja apa keputusan dari pemerintah daerah, hanya saja dirinya berharap ada kelonggaran dari pemerintah terkait waktu penggusuran mereka. 

Baca Juga: Tokoh Agama Kapuas Hulu Dorong Masyarakat Ikut Program Vaksinasi Covid - 19

"Beri kami kesempatan berjualan di bulan puasa dan lebaran. Usai itu silakan pemerintah menertibkan kami," tutupnya.***

 

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah