WARTA PONTIANAK - Dewan Adat Dayak (DAD) Kapuas Hulu mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh pemerintah yang melibatkan semua pihak.
"Selama ini DAD memang selalu dilibatkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dan kami sangat mendukung kebijakan tersebut," kata Sekretaris DAD Kapuas Hulu Petrus Kusnadi, dIlansir dari ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu 3 Maret 2021.
Petrus mengatakan, masyarakat adat dayak di Kapuas Hulu pada umumnya bertani dengan cara tradisional yaitu berladang dan membakar lahan, tetapi ada batasan-batasan dalam pembakaran lahan.
Baca Juga: Kapolres Kapuas Hulu Tegaskan Tak Ada Kompromi Untuk Karhutla
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 yang mengatur tata cara pembakaran lahan.
"Kita harus tunduk terhadap aturan pemerintah, silahkan membakar ladang tetapi sesuai ketentuan maksimal seluas dua hektare dan dijaga sampai api benar-benar padam agar tidak terjadi kebakaran yang meluas," kata Petrus.
Petrus berpesan kepada masyarakat adat di Kapuas Hulu agar mematuhi aturan pemerintah terkait pembakaran lahan pertanian, semata-mata untuk kebaikan bersama.
Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Pemerintah Desa Sutera Siapkan Peralatan Pemadaman Api Mini
Ia menyampaikan dalam membuka lahan, ke depan memang harus diatur sedemikian rupa agar juga menjadi perhatian pemerintah, sehingga harus disikapi dengan bijak.