WARTA PONTIANAK - Selain melakukan penetapan terhadap 8 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan dari perorangan, Polda Kalbar juga tengah menyelidiki dua lahan yang terbakar milik korporasi di Wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Hal ini membuktikan jika Polda Kalbar akan terus menindak pelaku yang terlibat baik perorangan maupu korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Wilayah Kalbar.
“Ini membuktikan jika kami, Polda Kalbar tidak pandang bulu dalam menindak siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, namun memang penanganan untuk korporasi agak sedikit lebih lama karena barang bukti harus melalui uji klinis,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalbar. Kombes Pol. Donny Charles Go, Sabtu 6 Maret 2021.
Baca Juga: Penetapan Moeldoko, DPD Partai Demokrat Kalbar Komitmen Setia dengan Kepemimpinan AHY
Tak hanya itu, Polda Kalbar juga akan melakukan penanganan hukum secara berkeadilan dengan tidak tembang pilih selama proses hukum.
“Itu merupakan arahan pimpinan yang memang tidak ingin adanya perbedaan penanganan hukum terhadap perorangan maupun korporasi,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Pemanis Alami Pengganti Gula yang Perlu Kamu Ketahui
Baca Juga: Berikut Tips Perawatan Kulit Saat Usia 40-an
Polda Kalbar juga mengingatkan bagi korporasi untuk tidak melakukan pembakaran lahannya yang mengakibatkan banyak dampak buruk bagi lingkungan khususnya kabut asap.