Wabup Beri Toleransi Pedagang Berjualan di Lokasi Bekas Rumah Pimpinan DPRD Kapuas Hulu

- 6 Maret 2021, 09:25 WIB
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat /Taufik/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - Pedagang yang berjualan di lahan bekas rumah pimpinan DPRD Kapuas Hulu Kalimantan Barat tepatnya di jalan Rahadi Usman sebelumnya diberikan batasan untuk berjualan hingga tanggal 27 Maret 2021.

Namun sejumlah pedagang memohon kepada Pemkab Kapuas Hulu agar memberikan kelonggaran mereka berjualan hingga lebaran.

Menyikapi permintaan pedagang tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan jika memang ada permintaan dari pihak pedagang yang ingin berjualan sampai bulan puasa atau lebaran, pihaknya akan menoleransi hal tersebut.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Tinjau Proyek TMMD ke 110, Ini Kata Sis!

"Kita akan mengkaji lagi. Namun yang terpenting setelah adanya komitmen bersama tidak ada lagi yang melanggarnya. Kalau misal permintaanya sampai puasa maka kita harus sepakat, setelah puasa tidak ada lagi yang berjualan di sana," kata Wahyudi Hidayat Wakil Bupati Kapuas Hulu, Jumat 5 Februari 2021.

Wabup menyampaikan, rencana penertiban pedagang di lokasi eks rumah pimpinan DPRD Kapuas Hulu tersebut, pihaknya hanya ingin fokus melakukan pembenahan tata kota dj Putusibau. 

"Ini alasannya untuk tata kota Putussibau yang lebih baik," ujar Wahyu. 

Baca Juga: Mobil PCR Kabupaten Kapuas Hulu Uji 64 Sampel Perhari

Wabup mengatakan, penataan selanjutnya akan sulit apabila lahan pemerintah tersebut dibangunan bangunan permanen. Maka sebelum itu terjadi harus ditertibkan pemerintah.

"Kita harus bersama-sama membuat kota kita ini lebih baik dan tidak jadi kumuh," ujarnya.

Menurut Wabup, lahan tersebut akan secepatnya dikelola pemerintah untuk pembangunan. Pihaknya berupaya agar lokasi yang strategis tersebut memberikan pendapatan bagi daerah.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x