Dikrosfia Suryadi Tenaga Kontrak di Kapuas Hulu Pimpin Organisasi Advokat Kalbar

- 10 Maret 2021, 11:39 WIB
Dikrosfia Suryadi Ketua HAPI Kalbar.
Dikrosfia Suryadi Ketua HAPI Kalbar. /Tofik As/Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK  - Untuk pengembangan dan pembinaan serta sarana perjuangan dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) yang saat ini dipimpin Elza Syarief selaku ketua umum, telah memberikan kepercayaan kepada Dikrosfia Suryadi untuk memimpin, membenahi, dan mengibarkan kembali DPD HAPI Kalbar yang selama ini dinilai 'mati suri'.

Baca Juga: Rumahnya Terbakar, Raymundus Dapat Bantuan Dari BPBD Kapuas Hulu

Dikrosfia Suryadi sendiri bekerja sebagai tenaga kontrak di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dan juga pernah menjadi mantan ajudan istri Bupati Kapuas Hulu yakni Erlinawati Nasir.

Diberikan kepercayaan sebagai Ketua HAPI Kalbar membuat dirinya merasa bangga dan tak menyangka terhadap amanah yang diberikan DPP HAPI kepada dirinya.

"Saya diberi mandat oleh bu Elza Syarif tanggal 9 Maret 2021 untuk memimpin HAPI Kalbar masa bhakti 2020 - 2023 berdasarkan Kongres Luar Biasa Nomor V/Kongreslub/HAPI/VI/2014 tentang komposisi dan susunan personalia DPP HAPI masa bhakti 2020 - 2023 dengan surat mandat Nomor 020/HAPI -00/UM - 00/III/2021," katanya Rabu 10 Maret 2021.

Perempuan yang akrab disapa Fia ini menyampaikan, dengan diberikan mandat dirinya sebagai Ketua HAPI Kalbar, diirinya berharap dimasa kepengurusannya dapat membesarkan organisasi Advokat di Kalbar dan organisasinya dapat fokus pada pelayanan hukum untuk masyarakat.

Baca Juga: Polsek dan Camat Embaloh Hilir Mulai Sosialisasikan Karhutla

"Selain itu dari DPD HAPI Kalbar bisa memberikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk para lulusan sarjana hukum yang akan menjadi advokat bekerjasama dengan universitas setempat," ujar Perempuan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak 2007 ini.

Perempuan kelahiran 1984 ini mengatakan profesi advokat itu merupakan profesi mulia, karena advokat itu mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan semata-mata karena kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah