10 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla, Polda Kalbar: Semua di Lahan Masyarakat, Bukan Konsesi!

- 13 Maret 2021, 19:20 WIB
Kombes Suyanto Karo Ops Polda Kalbar.
Kombes Suyanto Karo Ops Polda Kalbar. /Taufik AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK  - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi akhir - akhir ini di Kalbar membuat aparat kepolisian bergerak cepat. Setidaknya Polda Kalbar saat ini menangani 8 kasus pembakaran lahan dan sudah menetapkan 10 orang tersangka. 

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kombes Suyanto Karo Ops Polda Kalbar, di Putussibau, Kapuas Hulu, saat diwawancarai Taufik, Warta Pontianak, Sabtu 13 Maret 2021. 

Suyanto mengatakan, kasus pembakaran lahan di Kalbar yang ditemukan tersebut bukan berada di lahan konsesi melainkan di lahan masyarakat semua. 

Baca Juga: Perkebunan Sawit Kencana Group Antisipasi Karhutla di Kapuas Hulu

Dalam mencegah dan penanganan Karhutla di Kalbar, pihaknya juga sudah duduk bersama dengan Manggala Agni, BPBD dan lainnya untuk membahas masalah Karhutla ini.  

"Jadi langkah - langkah dalam penanganan Karhutla ini sudah dilakukan. Kemudian dari Kapolres ditindaklanjuti dengan apel kesiapsiagaan dengan mengajak dan merangkul seluruh stakholder," ujarnya. 

Suyanto juga menyampaikan bahwa, penanganan masalah Karhutla di Kalbar khususnya daerah yang rawan banyak gambutnya, pihak Polda Kalbar sudah memetakannya. 

Baca Juga: Antisipasi Sejak Dini, Warga Kelurahan Batu Layang Bangun Pos Karhutla

"Namun kita tidak underestimed dalam penanganan Karhutla. Tapi kita ingin semua Kapolres dan jajarannya harus memiliki kesiapannya dalam penanganan Karhutla," ujarnya. 

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x