AMAN Kapuas Hulu Siap Kawal Perda Perlindungan Masyarakat Adat

- 17 Maret 2021, 15:49 WIB
Pengurus AMAN Kapuas Hulu
Pengurus AMAN Kapuas Hulu /Taufik AS/Warta Pontianak

Tak hanya itu, Sutomo juga menyinggung soal kegiatan PETI di daerah Hulu Kapuas. Menurutnya PETI di Hulu Kapuas memang menjadi dilema, namun kalau masyarakat lokal yang mengelola kekayaan alam di Hulu Kapuas tersebut tidak mungkin kerusakan alam di Hulu Kapuas itu menjadi parah. 

"Tapi inikan banyak juga orang luar yang memanfaatkan situasi yang ada di sana," ucapnya. 

Namun untuk masalah PETI diwilayah masyarakat adat ini, bukan hanya AMAN saja berperan, namun juga harus pemerintah daerah, aparat keamanan dan lainnya harus turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.

"Semua mempunyai peran dalam menyelesaikan masalah PETI ini, bukan hanya AMAN," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Hulu Pergunakan DAU untuk Bangun 3 Gedung di Tahun 2021 Ini 

Kemudian, terkait Kebakaran Hutan dan Lahan, Sutomo menjelaskan dalam UU Lingkungan Hidup sebenarnya masyarakat dilindungi, karena masyarakat diperbolehkan melakukan pembakaran lahan hanya saja ada batasnya. 

"Kita berterimakasih kepada Pemda mengeluarkan surat keputusan tentang perlindungan terhadap peladang. Jadi itu juga AMAN berjuang menerbitkan peraturan - peraturan seperti ini," ujarnya. 

Selain itu, terkait potensi yang ada di Kapuas Hulu, AMAN Kapuas Hulu sebenarnya bukan anti terhadap investasi, namun AMAN inginnya ada kepastian hukum terhadap wilayah adat mereka.

"Jangan sampai masyarakat malah disingkirkan di wilayahnya sendiri, jangan sampai masyarakat adat ini menjadi orang pendatang di daerahnya sendiri. Masyarakat ini diberi ruang jangan sampai mereka dikriminalisasi di daerahnya sendiri," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x